5 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10. TATACARA SHALAT JAMA DAN QASHAR MARJANUL QALBI. Hukum Sholat Qashar Dan Sholat Jamaรขโ‚ฌโ„ข Abu Al Maira ร™ห† ร™โ€กร™โ€ž. April 23rd, 2018 - Tuliskan kembali dalil naqli tentang shalat Jamak dan qashar berikut 3 Sebutkan shalat yang bisa di jamak dan di qashar 4 Sebutkan''sholat jamak dan qashar my tamanilmu blogspot com april 21st, Diantara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah: a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar: - Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta'khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. SHALATQASHAR DAN SHALAT JAMA Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka "ููˆูŠู„ ู„ู„ู…ุตู„ูŠ" Vay Nhanh Fast Money. ๏ปฟPertanyaan Assalamuโ€™alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas shalat kita. Jazakallahu khair. Wassalamuโ€™alaikum warahmatullah wabarakatuh. Jawaban Waโ€™alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda. Pertama Hukum qashar Hukum qashar terkait dengan safar melakukan perjalanan, atau dengan kata lain qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah. Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, โ€œSaya sering menyertai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.โ€ HR. Bukhari dan Muslim. b. Ibnu Abbas mengatakan, โ€œSesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu alaihi wa sallam; untuk musafir 2 rakaat, untuk mukim 4 rakaat, dan shalat khauf ketika perang dengan 1 rakaat.โ€ HR. Muslim. Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar. c. Tidak perlu melaksanakan shalat baโ€™diyah. Kedua Hukum jamak Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya. Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah a. Hanya boleh untuk pasangan Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar โ€“ Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu jamak taโ€™khir. Misalnya Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. โ€“ Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur. Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah Arsip ๐Ÿ” Apa Itu Jin, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Hadist Cinta Tanah Air, Tarekat Syattariyah Sesat, Apakah Onani Itu Haram, Bacaan Doa Sesudah Sholat Fardhu Lengkap KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 Assalamualaiku Wr. Wb., Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak. 1. Bagaimanakah status shalat jamak? 2. Apakah ia sunnah? 3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak? 4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya. 5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya. 6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri. Mohon maaf ustazdโ€ฆ apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini. saya tidak tau harus menanyakan kemanaโ€ฆ Terima kasih, wassalam Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ Artinya โ€œAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.โ€ QS. Al Baqoroh 185 ๏€ค ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฑูŽุฌู Artinya โ€œDia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.โ€ QS. Al Hajj 78 Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijamaโ€™ dirangkap maupun diqoshor dipotong. Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut 1. Mengerjakan sholat dengan cara dijamaโ€™ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jamaโ€™. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jamaโ€™.โ€ Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,โ€Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.โ€ 2. Jamaโ€™ merangkap dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap menjamaโ€™ shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim dikerjakan di waktu zhuhur maupun dengan cara taโ€™khir dikerjakan diwaktu ashar atau menjamaโ€™ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun taโ€™khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini a. Menjamaโ€™ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjamaโ€™ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jamaโ€™ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara taโ€™khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. b. Menjamaโ€™ didalam bepergian; menjamaโ€™ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan. c. Menjamaโ€™ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa โ€œNabi saw pernah menjamaโ€™ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.โ€ Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjamaโ€™ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jamaโ€™ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjamaโ€™. d. Menjamaโ€™disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafiโ€™i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan. e. Menjamaโ€™ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jamaโ€™ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafiโ€™i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jamaโ€™ah ahli hadits. 4. Menjamaโ€™ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjamaโ€™ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau taโ€™khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya. 5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah rakaโ€™at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh 81 km sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafiโ€™i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jamaโ€™ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut. 6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,โ€Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.โ€ Muttafaq Alaih. Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijamaโ€™ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan keinginan hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jamaโ€™ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt. sumber I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim Wallahu Aโ€™lam Assalaamuโ€™laikum wr. wb. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz Sigit dan keluarga, aminโ€ฆ! Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jamaโ€™ dan Qoshor, yaitu 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jamaโ€™ adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan misalnya macet, apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2. Jika seseorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jamaโ€™nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? 3. Apakah setiap pelaksanaan Sholat Jamaโ€™ bisa dilakukan dengan Qoshor ? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih ! Wassalaamuโ€™alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Shalat yang dilakukan dengan cara dijamaโ€™ digabungkan maupun qashar dipotong merupakan keringanan yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tengah bepergian, disaat hujan, sakit atau uzur sebagaimana di katakan Imam Ahmad dan bagi orang yang memiliki keperluan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi. Baca Shalat Jamaโ€™ dan Qashar Diantara dalil yang menyebutkan disyariatkannya pelaksanaan shalat dengan cara dijamaโ€™ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jamaโ€™. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jamaโ€™.โ€ Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,โ€Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.โ€ Pada dasarnya setiap shalat haruslah dilakukan pada waktunya dan dilarang bagi seorang pun untuk menyia-nyiakan atau mengakhirkannya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan. ููŽุฎูŽู„ูŽููŽ ู…ูู† ุจูŽุนู’ุฏูู‡ูู…ู’ ุฎูŽู„ู’ููŒ ุฃูŽุถูŽุงุนููˆุง ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุงุชูŽู‘ุจูŽุนููˆุง ุงู„ุดูŽู‘ู‡ูŽูˆูŽุงุชู ููŽุณูŽูˆู’ููŽ ูŠูŽู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู†ูŽ ุบูŽูŠู‹ู‘ุง Artinya โ€œMaka datanglah sesudah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.โ€ QS. Maryam 59 Hendaklah setiap orang yang ingin berkendaraan dan mengetahui bahwa ia akan terjebak dalam kemacetan untuk memperhatikan waktu-waktu shalatnya. Seorang yang berkendaraan berangkat pada waktu zhuhur dan memperkirakan bahwa dia akan mendapatkan waktu ashar di kendaraannya lalu terjebak didalam kemacetan. Jika dia memiliki kesempatan ditengah kemacetannya itu untuk menghampiri tempat shalat maka hal itu haruslah dilakukannya untuk melaksanakan shalat ashar. Akan tetapi jika dia memperkirakan sebelum berangkat bahwa kemacetannya akan panjang sehingga dia merasa akan kehilangan waktu shalat asharnya sementara tidak memungkinkan baginya untuk keluar darinya dan mampir ke tempat shalat untuk melakukan shalat ashar maka dibolehkan baginya untuk menjamaโ€™ shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur sebelum dirinya berangkat. Dibolehkan bagi seseorang menjamaโ€™ shalatnya disebabkan adanya keperluan, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi, Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafiโ€™i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jamaโ€™ah ahli hadits. Dalam keadaan seperti ini ukuran jarak tidaklah menjadi pertimbangan karena diperbolehkan bagi seseorang menjamaโ€™ shalat di tempat tinggalnya berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat zhuhur dan ashar semuanya, dan antara maghrib dan isyaโ€™ semuanya bukan karena ketakutan dan tidak pula ketika safar.โ€ Demikian halnya dengan pertanyaan anda ketika seorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jamaโ€™nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? maka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas hal ituโ€”menjamaโ€™ shalat zhuhur dan ashar di tempat tinggalnya Jakartaโ€”bisa dilakukan. Namun tidak dibolehkan baginya untuk mengqashar memotong kedua shalat itu masing-masing menjadi dua rakaat karena saat itu dirinya belumlah melakukan suatu perjalanan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar bepergian dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jamaโ€™ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya adanya seuatu keperluan maka dibolehkan baginya melakukan jamaโ€™ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jamaโ€™ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.โ€ Majmuโ€™ al Fatawa juz XXII hal 293 Dari penjelasan Syeikhul Islam diatas bisa kita katakan bahwa tidak setiap shalat jamaโ€™ harus diikuti oleh qashar, seperti contoh diatas atau seorang yang melakukan shalat dikarenakan hujan maka dirinya dibolehkan melakukan jamaโ€™ tidak qashar. Wallahu Aโ€™lam - Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Dalam ajaran Islam, ada rukhsah atau keringanan dalam menjalankan salat dalam situasi tertentu, termasuk jamak dan contoh, apabila tidak bisa dikerjakan dalam keadaan berdiri karena sakit, salat bisa dilakukan dengan duduk. Jika tak bisa duduk, salat bisa dilakukan dengan berbaring, bahkan dengan isyarat apabila berbaring pun masih lainnya yang diberikan adalah jamak dan qashar bagi musafir atau orang-orang yang berkesusahan. Salat boleh dijamak, yakni menggabungkan 2 salat dalam 1 waktu, atau qashar yaitu meringkas rakaat salat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalil-dalil Terkait Salat Jamak dan Qashar Dikutip dari tulisan berjudul "Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir" dalam laman Muhammadiyah, berikut ini beberapa dalil terkait salat jamak1 Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุณูŽููŽุฑู ูˆูŽู„ุง ุฎูŽูˆู’ููุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฃูŽุจูŽุง ุงู„ู’ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู„ูู…ูŽ ููŽุนูŽู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูุญู’ุฑูุฌูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูู…ูŽู‘ุชูู‡ู. [ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ]Artinya โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab Dia Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.โ€ [HR. Ahmad]2 Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin MalikูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุงุฑู’ุชูŽุญูŽู„ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฒููŠุบูŽ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ุฃูŽุฎูŽู‘ุฑูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุซูู…ูŽู‘ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ููŽุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ููŽุฅูู†ู’ ุฒูŽุงุบูŽุชู’ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽุญูู„ูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุซูู…ูŽู‘ ุฑูŽูƒูุจูŽ. [ู…ุชู‘ูู‚ ุนู„ูŠู‡]Artinya โ€œBahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.โ€ [Muttafaq Alaih]Adapun dalil terkait salat qashar di antaranya adalah sebagai berikut1 Surat an-Nisaaโ€™ 101ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽุฑูŽุจู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ููˆุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆู‹ู‘ุง โ€œDan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.โ€2 Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anhaุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูŽู‘ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู‚ู’ุตูุฑู ููู‰ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ูˆูŽูŠูุชูู…ูู‘ ูˆูŽูŠููู’ุทูุฑู ูˆูŽูŠูŽุตููˆู…ู. [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏู‘ุงุฑู‚ุทู†ูŠ]Artinya โ€œBahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.โ€ [HR. ad-Daruquthni]3 Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Yaโ€™la bin Umayyahู‚ูู„ู’ุชู ู„ูุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽู‘ุงุจู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู’ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽุฌูุจู’ุชู ู…ูู…ูŽู‘ุง ุนูŽุฌูุจู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุจูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุงู‚ู’ุจูŽู„ููˆุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูŽู‡ู. [ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…]Artinya โ€œSaya bertanya kepada Umar Ibnulโ€“Khaththab tentang firman Allah โ€œLaisa alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaruโ€. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.โ€ [HR. Muslim]Baca juga Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya Tata Cara Sholat Jamak Qoshor di Mudik Lebaran 2022, Berapa Rakaat? Ketentuan Salat Jamak Jamak adalah menggabungkan 2 salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum pelaksanaan salat jamak adalah mubah, yakni diperbolehkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya. Secara umum, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi 2 yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Perbedaan dari keduanya berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Pertama, jamak taqdim adalah mengumpulkan 2 salat baik itu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya dan pelaksanaanya dilakukan di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, salat jamak Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur. Kedua, jamak takhir adalah menempatkan pelaksanaan 2 salat yang digabung di waktu salat terakhir. Sebagai contoh, salat jamak Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya. Sederhananya, pelaksanaan salat jamak adalah mengumpulkan 2 salat yang dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan, serta tak terpisah dengan kegiatan lain. Sebagai contoh, melakukan salat jamak Zuhur-Asar, berarti seorang muslim menunaikan salat Zuhur 4 rakaat hingga selesai, kemudian langsung dilanjutkan mendirikan salat Asar 4 Salat Qashar Salat qashar adalah salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki bilangan 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Salat qasar menjadikan pelaksanaan salat dengan bilangan 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Hukum dari salat qasar ialah mubah, boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari tulisan bertajuk "Qashar dan Jamak Shalat" dalam portal NU Jawa Barat Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya. Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas. Perjalanannya dalam rangka hal mubah misalnya, untuk niaga atau silaturahmi, bukan perjalanan maksiat misalnya, bepergian untuk tujuan zina. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum qashar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qashar atau niat mukim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat Baca juga Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam? - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi

pertanyaan tentang shalat jama dan qashar